Tampilkan postingan dengan label Parenting. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Parenting. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Januari 2016

Bolehkah Menghukum Murid dengan Memukul Mereka?

02.47

Bolehkah Menghukum Murid dengan Memukul Mereka?



Lembaga pendidikan kini memang dihadapkan dengan pilihan-pilihan yang sulit bahkan harus dituntut ekstra hati-hati dalam mendidik anak murid. Pemberian sanksi terhadap murid kerap disalahartikan bentuk kekerasaan terhadap anak, padahal, hukuman tersebut sedianya dimaksudkan untuk memberikan pelajaran dan efek jera, dari segi niat, tentulah positif. Lantas, bolehkah memukul anak didik dalam pandangan Islam?

Fatwa Dar al-Ifta Mesir yang disampaikan oleh Syekh Ali Jum�ah, menyebutkan bahwa hukuman terhadap anak murid seperti memukul diperbolehkan dengan sejumlah catatan yang sangat ketat. Ini merujuk pada hadis Ushmah bin Malik al-Khuthami riwayat Imam at-Thabrani dalam al-Mu�jam al-Kabir. �Punggung seorang mukmin itu terlindungi kecuali alasan-alasan tertentu.�

Menurut Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari, yang dimaksud terlindungi di sini yakni tidak boleh disakiti kecuali atas alasan pelaksanaan hukum had karena maksiat berat seperti zina, mabuk, ataupun ta�zir. Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh al-Hafizh as-Sakhawi dalam al-Maqashid al-Hasanah.

Atas dasar inilah ulama merumuskan syarat-syarat memukul yang diperbolehkan untuk anak didik, di antaranya,  tidak memakai media seperti tongkat atau cambuk, melainkan harus dengan tangan kosong. Tujuan hukuman tersebut bukan untuk melampiaskan kebencian atau balas dendam, melaikan untuk mendidik.

Jangan sampai hukuman tersebut dilakukan dekat benda atau lokasi yang rawan dan mematikan, dan dilarang memukul bagian tubuh yang berbahaya, sensitif, dan bagian lainnya yang terhormat seperti wajah, kepala, leher, kemaluan, dan pantat. Pukulannya pun tak boleh menyakitkan. Jumlahnya tak melebihi tiga pukulan. Ini seperti sabda Rasul kepada seorang pendidik, Mirdas. �Jangan sampai engkau memukul lebih dari tiga kali, jika terjadi, maka berlaku qishash atasmu.�

Meski demikian perlu digarisbawahi, bahwa sanksi memukul tersebut bukan solusi satu-satunya, bisa jadi sanksi jenis ini sesuai di suatu daerah, tetapi belum tentu pula layak di komunitas masyarakat wilayah lain. Seorang guru pun, tak boleh ringan tangan, menghukum tiap muridnya yang bersalah dengan pukulan, tiap-tiap murid tentu berbeda, seperti kata pepatah Arab,�Seorang budak diingatkan dengan tongkat dan orang merdeka cukup denan isyarat.� Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ulama sepakat, sanksi pukulan terhadap anak didik haram dan tidak boleh dilakukan.  

Syekh Ali Jum�ah menambahkan, sanksi pukulan ini pun hanya layak diterapkan untuk anak didik yang telah menginjak usia baligh, kira-kira mereka yang berusia tingkat sekolah menengah pertama ke atas. Kendati demikian, ia menegaskan hendaknya, para guru menghindari sanksi pemukulan atau bentuk kekerasan fisik lainnya. Contohlah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam yang tak pernah memukul anak kecil untuk mendidik mereka.[DakwahMedia.Net]

Kamis, 24 Desember 2015

Guruku adalah Ayahku

21.21

Jum’at dini hari. Seperti biasa, sebelum masyarakat datang berkunjung, Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan semua anak-anaknya. Dari keempat istrinya, Umar memiliki tujuh belas anak, diantara mereka adalah; Ishaq, Ya’qub, Musa, Abdullah, Bakar, Ummu Amar, Ibrahim, Abdul Malik, Walid, Ashim, Abdullah, Abdul Aziz, Yazid, Zayyan, Aminah dan Ummu Abdullah.

Setelah semua berkumpul, maka saatnya Umar memulai tadarrus al-Qur’an. Dimulai dari anak yang paling tua, kemudian dilanjutkan adik-adiknya. Begitulah. Semua membaca al-Qur’an bergantian. Satu persatu. Sedangkan Umar menyimak bacaan al-Qur’an anak-anaknya dengan sungguh-sungguh dan penuh ta’dhim.
Inilah ayah yang sekaligus guru bagi anak-anaknya. Guru al-Qur’an. Meskipun Umar telah memilihkan guru-guru hebat bagi buah hatinya, namun dirinya sendiri merasa perlu terjun langsung dalam mewarnai keilmuan mereka. Sekalipun agenda reformasi dan kiprahnya dalam pemerintahan sangat banyak, tapi selalu ada waktu yang sangat berkualitas dengan keluarganya. Kebersamaan dalam naungan al-Qur’an.
Menciptakan iklim al-Qur’an dalam lingkungan keluarga, itu nilai penting pada tulisan seri ini. Ketika ternyata sekedar ‘menitipkan’ anak di lembaga-lembaga pendidikan tertentu tidaklah cukup untuk membangkitkan daya dan memupuk kecenderungan anak kepada al-Qur’annya, ketika iklim di rumah tidak Qur’ani.
Nuansa al-Qur’an harus tercipta dalam lingkungan keluarga terlebih dahulu, dan Umar telah melakukan itu. Sehingga menjadi sangat perlu kiranya setiap keluarga muslim mulai merutinkan halaqah al-Qur’an. Disitu berkumpul antara orang tua dan anak-anak. Bergantian membaca al-Qur’an. Mengkaji pelajaran dari setiap ayat-ayatnya. Dan yang menjadi guru adalah ayah.
Menarik pasti. Sangat istimewa. Lebih berkesan dari halaqah al-Qur’an yang diikuti oleh para anak di sekolah mereka. Karena disitu ayahnya adalah gurunya. Ini adalah satu program besar peradaban yang perlu diinstal di setiap rumah. Harus segera dimulai walaupun di awal terasa canggung dan bingung.
Abdullah bin Umar berpesan kepada kita, “Kamu harus bersama al-Qur’an, pelajari al-Qur’an itu dan ajari anak-anakmu. Karena sesungguhnya kamu kelak akan ditanya tentang al-Qur’anmu dan dengannya kamu akan mendapat pahala, dan cukuplah al-Qur’an sebagai pemberi nasehat bagi orang yang berakal.
Menjadi guru bagi para buah hati. Beginilah ayah hebat mencetak generasi unggulan.
Referensi:
  1. Kitab Fiqih Umar bin Abdul Aziz karya DR. Muhammad Syaqir
  2. Kitab Siyar A’lam an-Nubala’ karya Syamsuddin adz-Dzahabi
  3. Kitab Umar bin Abdul Aziz wa Ma’alim at-Tajdid wa al-Ishlah karya DR. Ali Muhammad ash-Shalabi
Sumber : 
http://www.parentingnabawiyah.com/index.php/artikel--keluarga/ayah-parenting/83-beginilah-umar-bin-abdul-aziz-mendidik-anak-seri-2